Perjalanan Ekonomi Dari Zaman Rasulullah Menuju Zaman Kejayaan

MASA PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Pemikiran para sarjana muslim mengembangkan konsep- konsep islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Periode pertama (450 H/ 1058 M), melakukan aktivitas ekonomi islam yaitu memenuhi kebutuhan manusianya. Periode pertma ini pada zaman Rasulullah Saw. Kemudian diikuti zaman para sahabat Rasulullah setelah itu zaman para Tabi’in. Ada sebuah istilah syariat  ekonomi islam yaitu seorang pemuda yang tidak terkenal di bumi namun terkenal di Langit. Dalam sebuah hadits  yang diriwatkan muslim, Rasulullah Saw Bersabda “ sebaik- baik tabi’in atau pengikut adalah seorang laki- laki yang biasa dipanggil uwais Al Qorni”. Uwais Al Qorni adalah penghuni langit kekasih tuhan semesta alam. Uwais dan ibunya masuk islam setelah mendengar seruan Rasulullah Saw, dari mekkah.

Imam usul fiqh pertama yaitu imam abu hanifah. Ada 4 Tokoh yang mendirikan pondasi abad ke 7 sampai abad ke 8.  Kemudia dilanjut pada periode kedua ( 450- 850/ 1058- 1446) era kejayaan islam yang diikuti  menjamurnya korupsi, dekadersi moral, dan kesenjangan pendapatan.  Pada zaman ini terdapat pemikir- pemikir islam misalnya imam Al- Ghazali, Al- Goritma, Al- Jabar dengan teor- teorinya.

Pemikiran ekonomi dari timur ke barat

Ada dugaan pemikiran ekonomi kebarat karena sarjana muslim. Para pemikir barat melakukan plagiasi terhadap sarjana muslim. Diantara indikasinya antara lain: pengaruh islam lebih dahulu, banyak persamaan ide dan ekonomi.  Kebudayaan dan pengetahuan islam mencapai eropa dengan berbagai perantara, diantaranya: melalui silsila, perang salib,  proses perdagangan antara barat dan timur lewat mesir, dan mahasiswa serta para cendekiawan belajar ke spanyol.

Pemikiran ekonomi islam pada masa Rasulullah Saw

Dalam sistem ekonomi pada masa Rasulullah, islam mengakui kepemilikan pribadi, dalam mencari nafkah kaum muslimin berkewajiban mencari nafkah yang halal dan dengan cara yang adil.  Pada zaman Rasulullah ini juga mulai ditanamkan larangan pembungaan uang atau riba, sebagaimana yang  biasa oleh orang yahudi di Madinah.  Islam benar- benar menentang praktik- praktik tidak fair dalam perekonomian tersebut.

Kemudian perekonomian islam pada masa setelah Rasulullah, yakni masa Khulafa’ur Rasyidin. Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin mengangkat Abu Bakar menjadi khalifah pertama.  Setelah berjalan 6 bulan dari kekhalifahannya, Abu Bakar pindah ke pusat kota madinah  dan bersamaan dengan itu Baitul Mal dibangun.  Dalam menjalankan pemeritahan dan roda ekonomi  masyarakat Madinah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga mengambil langkah yang strategis dan tegas dalam  untuk mengumpulkan zakat dari seluruh umat islam.  Prinsip yang digunakan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal  adalah prinsip pemerataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw.

Selanjutnya perekonomian islam pada masa Umar Bin Khattab. Pada masa ini, ada banyak hal yang menjadi kebijakan Umar terkait dengan perekonomian masyarakat muslim, diantaranya: pertama, pendirian lembaga Baitul Mal, yang berfungsi sebagai pelaksana  kebijakan fiscal Negara islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap Baitul Mal. Kedua, pajak kepemilikan tanah (kharaj). Ketiga, zakat.

Perekonomian islam pada masa Utsman Bin Affan.  Pada masa ini,  Utsman menata dan mengembangkan sistem  ekonomi  yakni mengadakan empat kontrak  dagang dengan Negara- Negara taklukan tersebut .  kebijakan lain yang dilakukan Utsman  terkait perekonomian adalah  tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan  dan santunan harta serta memberikan sejumlah besar uang kepada msyarakat  yang berbeda- beda.

Pada masa Ali Bin Abi Thalib, pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham  dan  mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bimbu masakan. Ali mempunyai prinsip bahwa pemertaan distribusi uang rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *