Pengoptimalan Potensi dan Minat Terhadap Keuangan Syariah

Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan Syariah domestik disebut masih dibawah kontribusi ekonomi dan sistem keuangan konvensional.  Bahkan, ekonomi dan keuangan Syariah nasional dianggap belum memenuhi sepenuhnya prinsip keadilan dan keseimbangangan yang dijunjung tinggi ekonomi dan keuangan Syariah.  Potensi pengembangan ekonomi dan sistem keuangan Syariah masih relative besar. Maka dari itu, bank sentralpun akan Menyusun berbagai strategi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan Syariah.

Pertama, dengan melakukan pendalaman pasar keuangan Syariah. Kedua, melakukan pemberdayaan ekonomi Syariah. Dan yang terakhir, adalah penguatan riset dan edukasi keuangan Syariah.  Ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia terus berkembang yang ditandai perkembangan berbagai Lembaga keuangan islam. Seperti perbankan Syariah, takaful, koperasi Syariah, dan pasar keuangan Syariah, serta berbagai Lembaga sosial islam. Bersama itu, terjadi peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup. Hal tersebut mencakup sektor- sektor ekonomi Syariah secara luas seperti makanan halal, fashion Syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha ( bisnis) Syariah. 

Bank Syariah pertumbuhannya lebih tinggi dari bank konvensional, namun skalanya lebih kecil, karena market syariahnya ( pangsa pasar).  Pada februari tahun 2020, bank Syariah menduduki posisi ke 16 dan nomor 30. Dan dari sisi tabungannya, bank Syariah menduduki posisi ke 20.

Pada hal potensi,  kurang lebih 50 juta penduduk dunia bank Syariah. Bank Syariah mampu memenuhi kebutuhan financial selama 24 jam. Pertanyaannya, kenapa masyarakat masih saja menggunakan non bank Syariah?. Ada beberapa alasan, diantaranya adalah Masyarakat belum dapat membedakan antara bank Syariah dan bank konvensional. Masyarakat juga belum dapat merasakan pelayanan dan kelebihan daripada bank Syariah. Masyarakat menganggap bahwa pelayanan bank Syariah sama dengan bank konvensional. Faktor yang memengaruhinya antara lain:

  1. Knowledge
  2. Motivation
  3. Location
  4. Reputation
  5. Services
  6. Marketing
  7. Pricing

Sedangkan faktor lainnya adalah:

  1. Produk
  2. Prosedur
  3. Sharia compliant
  4. Lingkungan
  5. Pesaing
  6. People  

Potensi    perbankan    syariah    di Indonesia   bagi    UMKM   halal   dalam mendukung  SDGs  masih  dirasa  sangat kurang.   Sampai   saat   ini   para   pelaku UMKM  halal  masih  menganggap  antara bank   konvensional   dan   bank   Syariah masih sama saja, seperti yang diungkapkan oleh informan 1.

“menurut  saya  sama  saja, bedanya hanya ada  akadnya,  itu  yang  saya  tahu, karena    saya    bukan    nasabah    bank syariah”

            Kondisi bank  syariah    dalam mendukung UMKM halal belum melakukan    sosialisasi    secara    efektif kepada   para   pengusaha   UMKM   halal, akses  kantor  dan  jaringan  ATM   yang masih   sulit   ditemui   serta   kurangnya promosi  yang  dilakukan  oleh  perbankan syariah.  Sementara  potensi  bank  syariah itu  sendiri  sebenarnya  dapat  melakukan inovasi    produk    dengan    memberikan kekhususan    produk    pembiayaan    bagi para   pelalu   UMKM   halal   dan   dapat melakuan eventyang menarik agar dapat merubah mindset pada    masyarakat bahwa   bank   syariah   merupakan   bank yang inklusif bukan eksklusif.

   pemateri    

nasrullah, me

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *