Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan Syariah domestik disebut masih dibawah kontribusi ekonomi dan sistem keuangan konvensional. Bahkan, ekonomi dan keuangan Syariah nasional dianggap belum memenuhi sepenuhnya prinsip keadilan dan keseimbangangan yang dijunjung tinggi ekonomi dan keuangan Syariah. Potensi pengembangan ekonomi dan sistem keuangan Syariah masih relative besar. Maka dari itu, bank sentralpun akan Menyusun berbagai strategi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan Syariah.
Pertama, dengan melakukan pendalaman pasar keuangan Syariah. Kedua, melakukan pemberdayaan ekonomi Syariah. Dan yang terakhir, adalah penguatan riset dan edukasi keuangan Syariah. Ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia terus berkembang yang ditandai perkembangan berbagai Lembaga keuangan islam. Seperti perbankan Syariah, takaful, koperasi Syariah, dan pasar keuangan Syariah, serta berbagai Lembaga sosial islam. Bersama itu, terjadi peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup. Hal tersebut mencakup sektor- sektor ekonomi Syariah secara luas seperti makanan halal, fashion Syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha ( bisnis) Syariah.
Bank Syariah pertumbuhannya lebih tinggi dari bank konvensional, namun skalanya lebih kecil, karena market syariahnya ( pangsa pasar). Pada februari tahun 2020, bank Syariah menduduki posisi ke 16 dan nomor 30. Dan dari sisi tabungannya, bank Syariah menduduki posisi ke 20.
Pada hal potensi, kurang lebih 50 juta penduduk dunia bank Syariah. Bank Syariah mampu memenuhi kebutuhan financial selama 24 jam. Pertanyaannya, kenapa masyarakat masih saja menggunakan non bank Syariah?. Ada beberapa alasan, diantaranya adalah Masyarakat belum dapat membedakan antara bank Syariah dan bank konvensional. Masyarakat juga belum dapat merasakan pelayanan dan kelebihan daripada bank Syariah. Masyarakat menganggap bahwa pelayanan bank Syariah sama dengan bank konvensional. Faktor yang memengaruhinya antara lain:
- Knowledge
- Motivation
- Location
- Reputation
- Services
- Marketing
- Pricing
Sedangkan faktor lainnya adalah:
- Produk
- Prosedur
- Sharia compliant
- Lingkungan
- Pesaing
- People
Potensi perbankan syariah di Indonesia bagi UMKM halal dalam mendukung SDGs masih dirasa sangat kurang. Sampai saat ini para pelaku UMKM halal masih menganggap antara bank konvensional dan bank Syariah masih sama saja, seperti yang diungkapkan oleh informan 1.
“menurut saya sama saja, bedanya hanya ada akadnya, itu yang saya tahu, karena saya bukan nasabah bank syariah”
Kondisi bank syariah dalam mendukung UMKM halal belum melakukan sosialisasi secara efektif kepada para pengusaha UMKM halal, akses kantor dan jaringan ATM yang masih sulit ditemui serta kurangnya promosi yang dilakukan oleh perbankan syariah. Sementara potensi bank syariah itu sendiri sebenarnya dapat melakukan inovasi produk dengan memberikan kekhususan produk pembiayaan bagi para pelalu UMKM halal dan dapat melakuan eventyang menarik agar dapat merubah mindset pada masyarakat bahwa bank syariah merupakan bank yang inklusif bukan eksklusif.
pemateri
nasrullah, me