Lockdown Perlu atau Tidak dalam Menghadapi Pandemi COVID19 di Indonesia

Membatasi kontak dengan orang lain menjadi cara terbaik untuk mengurangi penyebaran penyakit coronavirus 2019 (COVID-19). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggunakan beberapa istilah yaituLockdown,social distance, physical distance, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).Adapunbeberapapenjelasandaribeberapaistilahtersebut, yaitu:
• Lockdown secara bahasa memiliki arti yaitu kuncian, yang dimaksud kuncian disini adalah mengarah kepada “dikuncinya” semua kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat luas, sehingga dengan kuncian itu bisa meminimalisir penyebaran virus
• Social distancesamadengan jarak sosial, atau bisa diperjelas dengan memisahkan kata per kata dari social distance itu sendiri, menurut KBBI sosial memiliki arti berkenaan dengan masyarakat. Lebih jelasnya yaitu segala kegiatan yang ada hubungannya dengan masyarakat luas ditiadakan
• Physical distancesamadengan jarak fisik, yaitu kebijakan yang mana diharuskan agar masyarakat meminimalisir bersentuhan atau berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kondisi fisik
• PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yaitu setiap kebijakan yang dibuat pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus dan kebijakan ini di integrasikan dengan berbagai peraturan dan kondisi sosial daerah itu sendiri

Pandemi COVID 19 ini telah membuat pola bentuk krisis yang sempurna, yaitu krisis kesehatan dan krisis ekonomi.Sehingga, untuk mengurangi beban sektor kesehatan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan agar infeksi tidak terus bertambah, baik melalui kebijakan penguncian (lockdown) wilayah maupun kebijakan jaga jarak aman (social distancing). Indonesia mengombinasikan kedua kebijakan ini, dengan di keluarkannya Perpres dan Permenkes yaitu PSBB.
PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina di rumah, karantina di rumah sakit, dan karantina di wilayah.Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
kebijakan pencegahan COVID-19 berdampak pada tekanan di sektor ekonomi. Pandemi ini berpotensi menciptakan krisis ekonomi secara nyata darisisi produksi dan permintaan dipastikan terganggu dan merosot tajam yang mengacu pada teori Supply and Demand.Ini bukan perkara ekonomi saja yg hanya melihat untung-rugi atau surplus-defisit, tapi ini jugamenyangkutpadaperkara Kemanusiaan.
Kebijakan lahir dari sebuah kebajikan untuk mencapai kebijaksanaan. Apapun yang terjadi harus bijaksana dalam membuat kebijakan.jadi sebagai warga negara yang baik mari kita sukseskan kebijakan pemerintah dalam menangani COVID 19 tetap Stay At Home dan gunakan alat seperti masker dan hand sainitaizer ketika melakukan aktivitas diluar.Semoga apapun yang terjadi dengan negara kita, tetaplah optimis dan berhusnudzon serta senantiasa memohon yang terbaik padaNYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *