Kontribusi dan Solusi Zakat Menjelang Ramadhan

Sistem ekonomi telah diatur oleh Allah, diantaranya zakat. Karena akan membantu kesenjangan perekonomian masyarakat, agar  tidak terjadi istilah yang kaya akan tambah kaya, dan yang miskin akan tambah miskin.

Zakat jika digunakan dengan baik dan benar, maka akan menjadi hal yang baik. Masyarakat Indonesia bertumpu single income jika masyarakat Indonesia berpikir untuk membantu pemerintah, maka akan lebih baik dari pada hanya bergantung kepada pemerintah. Banyak pemberian masyarakat zakat diawal karena akan membantu dan diputar Kembali.

Zakat itu sendiri adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.

APDC (Aksi Peduli Dampak Covid) adalah sebuah Yayasan program dari dompet duafa.

APDC ada 3:

  1. Budikalbu, merupakan budidaya ikan dalam kolam, sebuah program pemberdayaan untuk mengurangi ketahanan pekan keluarga miskin
  2. Rumah belajar darurat covid
  3. Bantuan modal usaha

Peran dan Fungsi Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat diakui oleh Undang-Undang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah di Indonesia. Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pen- dayagunaan zakat. Berdasarkan ketentuan di atas terdapat tiga peran yang dimainkan dalam pengelolaan zakat, yaitu operator, pengawas dan regulator. Peran yang dimainkan LAZ hanya sebagian kecil, yaitu sebagai operator. Sedangkan  peran-peran  yang lain menjadi kewenangan pemerintah.  Peran ini diatur dalam Pasal 8 yang menyatakan badan amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

LAZ dengan BAZ memiliki perandan kedudukan yang sama, yaitu membantu pemerintah mengelola zakat. Keduanya berdiri sendiri dalam melakukan aset zakat. Keberadaan LAZ maupun BAZ harus mampu mewujudkan tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.29

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat yang baru, membawa perubahan terhadap peran LAZ dalam menjalankan fungsi pengelolaan zakat. Pasal 17 yang menyatakan bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Jika dalam Undang-Undang yang lama posisi keduanya dipandang sejajar dan seimbang dalam menjalankan fungsi pengelolaan zakat, dalam Undang- Undang yang baru ini peran LAZ menjadi dikerdilkan dan diposisikan sebagai subordinat dari BAZ yang dibentuk oleh pemerintah. Pergeseran inilah yang ditentang oleh LAZ-LAZ yang tergabung dalam Forum Zakat, bahkan ada wacana untuk melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, meskipun instrumen yang keberlakuannya, yaitu Peraturan Pemerintah diberi tenggat satu tahun.30Adapun perbandingan hubungan perantara BAZ dan LAZ dalam Undang-Undang 38 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Kesimpulan:

Jadi

Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai wujud partisipasi masyarakat, baik dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berperan sebagai operator yang berfungsi melakukan pengelolaan terhadap aset zakat, sekalipun posisinya berada di bawah BAZNAS dalam Undang-Undang

Pengelolaan Zakat yang baru. Adapun fungsi LAZ yang paling utama adalah menumbuhkan kesadaran muzakki untuk menyalurkan dana ZIS kepada LAZ dan mendayagunakannya untuk kepentingan Mustahik, agar dikemudian hari mereka mampu menghadapi persoalan sosio ekonomi secara mandiri.

Untuk meningkatkan peran dan fungsi LAZ perlu dikembangkan empat prinsip, yaitu prinsip rukun iman, prinsip  moral,  prinsip  manajemen,  dan prinsip lembaga. Prinsip moral, rukun iman, lembaga, berfungsi meningkatkan kepercayaan publik, khususnya muzakki untuk menyalurkan zakat, infaq, shadaqahnya kepada LAZ. Sedangkan prinsip menajemen berfungsi memberdayakan para mustahik, sehingga mereka dapat berubah menjadi muzakki dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *