Crypto dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Kegiatan ekonomi manusia sekarang kini telah didominasi oleh kegiatan berbasis Online /daring. Internet telah menjadi sarana yang sangat populer dengan segala kemudahan dan kecepatan yang diberikan. Internet merupakan media komunikasi, transaksi, dan kolaborasi perdagangan melalui dunia maya yang dikenal dengan istilah e-commerce.
Transaksi elektronik yang digunakan juga memakai uang digital yang didapatkan melalui perubahan mata uang fisik menjadi digital. Bukan hanya itu Ahli teknologi juga telah menciptakan sebuah Mata Uang Virtual atau yang Terkenal dengan Sebutan cryptocurrency. Maksud dari Virtual adalah penggunaannya dilakukan secara elektronik/ daring mata uang virtual ini dapat dijadikan sebagai alat transaksi elektronik. Selain itu para pemiliknya juga menggunakan Crypto untuk berinvestasi maupun trading. Mata uang virtual ini di dapatkan melalui pembelian atau penambangan. Cryptocerrency umumnya digunakan Oleh kalangan menengah ke atas, alasannya karena harga Crypto yang cukup tinggi hingga puluhan juta rupiah. Nilai Bitcoin cukup besar dibandingkan jenis Crypto yang lainnya. Kepopuleran bitcoin menjadi tonggak kesuksesan keberadaan Cryptocurrency Meskipun dalam keadaan daring.
Cryipto adalah uang virtual, uang digital atau uang elektronik yang berbeda di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Mata uang ini dibuat menggunakan teknologi enkripsi komputer yang terekam dalam platform blokchain. Uang ini tidak dapat di raba karena sifatnya berbentuk digital. Transaksi mata uang kryipto dilakukan tanpa perantara, artinya pembayaran digital langsung dari pengirim ke penerima dalam waktu yang relatif singkat.
Mata uang virtual ini memiliki banyak macam diantaranya adalah bitcoin, tetapi bitcoin yang dianggap sebagai paling acuan . Crypto dijadikan sebagai transaksi di benua karena lebih cepat, lebih murah dan lebih terjamin kerahasiaannya. Bitcoin merupakan salah satu mata uang Crypto yang menggunakan teknologi kriptografi peer-to-peer serta tersentralisasi atau tanpa otoritas pusat, lalu cara kerjanya berjalan melalui sistem blokchain.
Kemunculan bitcoin yang memiliki nilai jual yang tinggi di Indonesia, menimbulkan pro dan kontra terkait penggunaan sebagian alat pembayaran. Bitcoin dianggap masih belum memenuhi unsur dan kriteria sebagai mata uang yang digunakan di Indonesia. Dalam Undang- Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Rupiah.
Crypto di Indonesian tidak di anggap sebagai mata uang tetapi di anggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan sama seperti emas. Sehingga yang meregulasi atau yang mengatur adalah bank bekti bukan OJK bukan BI. Iya mungkin di masa yang akan datang OJK dan BI memberikan regulasi atau izin kepada krypto-krypto ini. menyesuaikan dengan perkembangannya.
Problemnya crypto
1. Tidak ada aset yg menjamin dari investasi yang ditanamkan .
2. Tampa nama jelas pemiliknya sehingga rawan akan dijadikan sarana kejahatan.
3. Memiliki risiko “ konvertibilitas” yaitu tidak ada jaminan untuk dapat ditukarkan dengan uang flat konvensional apalagi dengan votabilitas harga tinggi.
Kalau mauk investasi di crypto ada hybris dan hyriten. Kenapa harus hyriten di ekonomi mikro kalau saplay nya sedikit tapi dimennya banyak maka harganya meningkat. Apalagi yang bitcoin limitnya terbatas sehingga orang-orang banyak yang meminatinya apalagi kalau di jadikan rupiah 1 bitcoin sekitar 700-800 juta’an. Berbeda dengan saham, kalau saham adalah kepemilikan yang sudah jelas. Sedangkan crypto ini belum jelas.
Nilai naik turunnya krypto berdasarkan hukum kebutuhan pasar dan penawaran. ketika crypto yang beredar sedikit untuk memenuhi kebutuhan, sedangkan permintaan banyak, harga Crypto akan naik.
Bagaimana hukum crypto menurut Islam?
Ijtimak’ MUI – November 2021. Cryptocerrency komoditas atau digital asset juga diputuskan tidak sah diperjualkan karena dianggap mengandung unsur gharar, Dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat syah dari syar’i. Artinya ketiadaan wujud fisik memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik yang bisa diserahkan ke pembeli.
Syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai uang menurut Al-Ghazali :
1. Uang itu dicetak dan diedarkan oleh pemerintah
2. Pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang resmi di suatu wilayah, dan
3. Pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari uang yang beredar.
Krypto adalah uang digital, yang digunakan sebagai alat transaksi oleh sebagian orang di dunia, karena lebih mudah untuk digunakan . Tetapi yang menggunakan uang digital tersebut adalah orang di kalangan menengah ke atas bukan kalangan menengah ke bawah.
Di Indonesia crypto tidak dianggap sebagai mata uang karena tidak mencukupi persyaratan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terapi crypto hanya di anggap sebagai komoditas seperti emas. Dan islam menghukumi krypto ialah haram dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi, karena dianggap mengandung unsur gharar, Dharar, qimar dan tidak diketahui jumlahnya secara pasti (tidak jelas).

Pemateri:

Elfira Maya Adina, S. EI. M.SEI. CRMP. CIQnR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *