Bank Syariah Apakah Sudah Bebas Riba?

Bank adalah salah satu sistem keuangan yang berfungsi sebagai Financial intermediary, yang bertujuan sebagai penunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan. Bank di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu, Bank konvensional dan Bank syariah. Indonesian merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, sebagian besar masih ada yang menggunakan prinsip Bank konvensional yang kurang sesuai dengan ajaran Islam.

Perbankan syariah di Indonesia sampai saat ini masih terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan Kajian Transformasi Perbankan Syariah yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan perbankan syariah di dalam perekonomian suatu negara memiliki peran yang cukup penting. Karena peranan yang sangat penting itulah, maka stabilitas Lembaga perbankan khususnya perbankan syariah sangat dibutuhkan dalam suatu perekonomian Sejarah perbankan syariah; Rencana ataupun ide-ide dalam pembuatan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970-an. Mengingat, negara Indonesia adalah negara yang multikultural dan banyak sekali keberagamannya, tak terkecuali dalam bidang agama. Sehingga, membuat para investor masih meragukan untuk bisa menanam modal di bank syariah tersebut. Pada tahun 1980-an dibangun sebuah koperasi yang berlandaskan islam dengan nama Koperasi Baitul Tamwil di Kota Bandung dan Koperasi Simpan-Pinjam Ridho Gusti di Kota Jakarta. Dengan berjalannya waktu, tepatnya pada tahun 1990-an konsepsi pembentukan perbankan Islam mendapatkan perhatian khusus terbukti diadakannya lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor yang diselenggarakan secara resmi oleh MUI. Lokakarya tersebut berhasil memberikan hasil bahwa didirikannya PT. BANK MUAMALAT INDONESIA pada tanggal 1 November 1991 dan resmi beroperasi pada awal Mei 1992 dengan modal awal Rp106.126.382.000. Setelah itu, muncullah Bank IFI yang membuka cabang syariah, dilanjutkan dengan Bank Syariah Mandiri dan bank-bank konvensional lainnya. Hingga bulan Juni 2019, jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 189 yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hingga pada tahun 2020, Indonesia berada di posisi ke 4 dari Top 15 Global Islamic Ekonomi Indicator Score Rank dan dari sisi Islamic Finance secara Indicator Score Rank By Sektor. Apa itu Bank syariah? Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitu dan mal. Maksudnya adalah Bank juga bisa menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Berdasarkan pengertian di atas, terlihat jelas bahwa bank syariah dalam menjalankan usahanya harus memegang teguh prinsip syariah. Di sini kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal itu menjadi dasar dari eksistensi bank syariah itu sendiri. Apakah selisih pembayaran dalam sistem bank syariah adalah bunga? Jika demikian apakah bank syariah riba? Melihat dari prinsip bank syariah sendiri yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah apakah ada riba?. Berdasarkan beberapa akat yang digunakan oleh ekonomi syariah diantaranya, yaitu; 1. Akad mudharabah yaitu; Menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib) dengan melakukan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bank mengelola dana untuk di kembangkan, dan menggunakan prinsip bagi hasil. Yang di tetapkan ketika akad 2. Akat wadi’ah, Dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on cal) atau berdasarkan kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil. 3.Bagi Hasil, Sistem yang meliputi tata cara yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Menurut saya dilihat dari beberapa akat yang di gunakan bank syariah tentunya tidak ada riba, karena menggunakan sistem bagi hasil, yang mana hal ini tidak memberatkan salah satunya. Berbeda dengan Bank konvensional yang menggunakan sistem bunga. Dalam Ekonomi syariah ada DSN (Dewan Syariah Nasional) yang bertugas untuk menjamin dan mengawasi berbagai produk perbankan syariah, selain itu, bank syariah juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki dua fungsi, yakni fungsi pengawasan syariah dan fungsi advisory (penasehat ). Belum cukup sampai disitu, terdapat juga internal audit yang memiliki kapabilitas khusus berupa pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS. Jadi sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, lantaran bank syariah dalam menjalankan bisnisnya wajib memegang teguh prinsip syariah. Ditambah, terdapat fungsi pengawasan dari kalangan ulama (DSN-MUI) dan juga OJK. Maka tidak di ragukan lagi bank syariah sudah pasti tidak ada riba. Apa perbedaan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional? Bank syariah, Menggunakan aturan syariat islam dalam mengelola uang nasabah. Bank Syariah menggunakan sistem Bagi Hasil. Sedangkan Bank Konvensional, melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan undang-undang. Bank Konvensional menggunakan sistem bunga bank. Fungsi Bank syari’ah, Secara umum fungsi Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional yaitu ; Menghimpun dana serta menyalurkan dana kepada masyarakat. Namun satu hal yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yaitu prinsip syariah islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari Bank Syariah itu sendiri. Dari data di atas dapat kita simpulkan bahwa Bank Syariah jelas Bebas dari Riba karena dari Prinsip, sistem dan akad nya sesuai dengan syariat ajaran islam. Perbankan syariah masuk di Indonesia mengalami proses yang panjang dan tidak mudah begitu saja, namun dengan semangat para pendiri (tokoh islam) bank syariah berhasil dibentuk di negara Indonesia dengan munculnya pertama kali bank berbentuk syariah, yakni PT. BANK MUAMALAT INDONESIA yang diresmikan oleh MUI. Bank Syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga memunculkan program syariah pada bank-bank konvensional lainnya. Perbankan syariah menjadi solusi umat muslim di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tanpa digantungi rasa khawatir akan adanya riba yang ada di bank konvensional. Tak hanya itu, bank konvensional juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya yang dapat dinikmati pula oleh umat non muslim di Indonesia. Apabila sebanyaknya sesuatu itu haram, maka sedikitnya sesuatu itupun tetap haram, sama halnya dengan Riba mau sedikit ataupun banyak Riba tetaplah haram.

Pemateri: Rika Sari (SekDep RnD FOSSEI Jatim 2021-2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *