Tradisi Buwuh di Acara Pernikahan: Investasi Merugikan?

Buwuh adalah tradisi sumbang menyumbang yang dilakukan ketika seseorang mempunyai hajat, seperti pesta pernikahan. Buwuh menjadi tradisi yang berkesinambungan dalam upacara pernikahan. Terdapat suatu keselarasan yang dibentuk masyarakat dalam proses ini. Melalui rangkaian yang tercipta dan berbagai prilaku maka terciptalah suatu keadaan yang teratur kemudian membentuk Tradisi buwuh. Suatu kegiatan yang di lakukan secara berulanng-ulang

Suatu undangan dapat menciptakan makna yang secara langsung tercipta ulang oleh beberapa individu. Dengan begitu tradisi buwuh menjadi obyek yang akan berubah sesuai dengan subyek (masyarakat) yang memperlakukannya. Ada Beberapa Tujuan Tradisi Buwuh 1. Menciptakan makna yang saling menghargai antar individu dengan individu lainnya 2. Tolong menolong dan menumbuhkan rasa solidaritas 3. Pertukaran sosial di kalangan masyarakat yang didorong oleh motivasi sosial dengan tujuan untuk membentuk solidaritas dan integritas kelompok 4. Motif untuk mencari keuntungan Simbol ekonomi pada tradisi buwuh 1. Dalam sosiologi Ekonomi (Ekonomi Distribusi), hubungan timbal balik antar warga masyarakat seperti dalam modal sosial buwuh itu disebut sebagai RESIPROSITAS, Hubungan timbal balik tersebut dapat terjadi antar individu, individu dengan kelompok yang memiliki posisi dan peran sosial relatif sama serta saling bergantung. Contoh peran sebagai pengundang (bapak hajat) dan yang diundang (tamu undangan) 2. Dalam tradisi ini seorang dapat menjadikan suatu sumbangan sebagai JAMIN SOSIAL mereka. Sebuah pesta pernikahan ialah inisiasi yang membutuhkan tidak secara biaya dan waktu, sehingga dalam tradisi buwuh seorang dapat menjadikan sumbangan sebagai PENGGANTI DARI BIAYA PENGELUARAN selama proses pesta diadakan. Pihak lain buwuh MENJADI SUATU TABUNGAN YANG DAPAT MENJADI JAMINAN SESEORANG KETIKA NANTINYA. Anti Mainstream Simbol Ekonomi Tradisi Buwuh a. Pemilik atau pelaksana hajatan pernikahan mengalami kerugian secara finansial b. Pemilik atau pelaksana hajatan pernikahan tidak mempunyai niatan untuk kembali modal atau uang yang telah ia sumbangkan. c. Pemilik atau pelaksana hajatan pernikahan mengembalikan hasil “Dhelehan” ke orang lain tidak sebagaimana mestinya ketika ia diberi. d. Perasaan takut ketika diberi sumbangan buwuh di atas batas kewajaran masyarakat secara umum. Misalnya; umumnya sumbangan buwuh hanya Rp 30.000 akan tetapi diberi sumbangan buwuh(orang yang sangat dekat) Rp 500.000. Sedangkan yang dimaksud Investasi adalah sejumlah dana dengan harapan dapat memelihara, menaikkan nilai atau memberikan ritel yang positif (Taufiqur Rahman, S. HI., M. EI.) Investasi ialah penanaman uang dengan harapan mendapat hasil dan nilai tambah ( Webster, 1999). Reilly dan Browti, investasi adalah kesediaan seseorang untuk mengalokasikan uang dalam nilai tertentu dimasa sekarang guna memperoleh penerimaan di hari yang akan datang. Bodie, Kane, dan Marcus Investasi merupakan kesanggupan seseorang mengalokasikan uang atau sember daya berharga nya saat ini dan menahan nya hingga waktu yg ditentukan agar menerima keuntungan (laba) di kemudian hari. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang untuk pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan sendiri, apakah buwuh adalah investasi merugikan atau sebaliknya? Sedangkan investasi tidak selamanya menguntungkan ada resiko yang harus ditanggung, dan resiko juga ada ditradisi buwuh. Resiko itu ada resiko konservatif (resiko tinggi), ada muderit dan ada agresif. Yang menerima buwuhan mengandung resiko yang muderit (tidak sama antara yang diberi dengan yang diberikan. Dan ada juga yg agresif. Tradisi Buwuh Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Qardh 1. Bisa disebut dengan akad Qardh, Karena tradisi buwuh ini tidak hanya berdasarkan keikhlasan semata tetapi buwuh ini sama halnya dengan qardh, qardh sendiri ialah akad tabarru’ (utang piutang) atau akad sosial yang pengembaliannya harus sesuai dengan yang dihutangkan, misalnya hutang uang 10 ribu maka harus diganti 10 ribu juga. Karena hutang buwuh kepada orang harus mengganti sesuai dengan nominal buwuh yang di berikan. 2. Akad qardh dalam tradisi ini dapat beralih menjadi akad hibah dengan syarat orang yang buwuh telah meninggal dunia. Pemilihan tersebut berdasarkan Praktek buwuh bahwa orang yang meninggal hutang buwuhnya akan diikhlaskan sesuai dengan kesepakatan anggota atau tradisi yang telah disepakati di daerah tersebut. Meskipun dalam prakteknya penyerahan buwuh tidak dengan jelas menggunakan qardh pada saat ijab qabul tapi dari esensinya dapat dilihat apakah itu akad qardh atau bukan, maksud dari suatu akad tidak hanya tercermin pada satu shigah saja hanya perkataan melainkan juga perbuatan, isyarat maupun tulisan. Dalam kitab as-Syarikat wa ahkamuha fi al-fiqh al-Islam menjelaskan. الصيغة عند المالكية هي كل ما يدل على اتفاق الشريكين على الشركة ورضا هما بها غرفا من قول أو فعل أو إ شارة او كتابة Shigah menurut Malikikah adalah sesuatu yang menunjukkan kesepakatan dua belah pihak terhadap suatu kerjasama dan kerelaan keduanya baik perkataan, perbuatan, isyarat atau tulisan. Tradisi Buwuh dalam Perspektif Fiqih Muamalah Hibah 1. Bisa disebut dengan akad hibah, hal ini dikarenakan memberikan uang atau hadiah pada tuan rumah saat acara pernikahan bukanlah hal yang diwajibkan melainkan sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian) berbeda halnya ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan. Maka hal tersebut menyalahi dari ketentuan hibah. 2. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut. نفس أ و مال أ )وان ال يحضره أى و من الشروط أ ن ال يكون طلب حضور ه لخوف منه على قوله أ و حضور غيره ممن فيه ذلك الجله بل يدعوه للتقرب أ و الصالح أ و العلم أ و نحو ذلك أ و ما له و عرض أ و لطمع فى جاهه “Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah), Ialah motif mengundang karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang, tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi juz 3, h. 296). Berdasarkan kepada analisis di atas kalau tradisi buwuh dilihat dari perspektif Fiqih muamalah ada yang disebut akad qardh yaitu tradisi buwuh/ investasi yang menguntungkan. Dan ada juga yang disebut akad hibah yaitu tradisi buwuh yang suka rela. Apakah tradisi buwuh ini adalah investasi merugikan atau sebaliknya itu tergantung bagaimana kita menyikapinya. Menurut (Taufiqur Rahman, S. HI., M.EI) tradisi buwuh itu dapat dikatakan investasi, apakah itu merugikan atau tidak itu tergantung bagaimana tradisi sekitar buwuh tadi bagaimana selayaknya (anggapannya) kalau dipandang sebagai akad qardh maka ini adalah investasi yang menguntungkan. Kalau yang di pandang sebagai akad hibah maka ini adalah investasi yang tidak menguntungkan karena buwuh disini di berikan secara suka rela.

Taufiqur Rahman, S. HI., M. EI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *